Vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku tindak pidana penggunaan software bajakan dianggap masih terlalu ringan. Hal ini pun sampai membuat pihak industri 'teriak' ke kepolisian.
"Melihat vonis yang ada, kami banyak menerima komplain dari para stake holder industri software termasuk pemegang hak kekayaan intelektual (HKI)," kata Kombes Polisi Toni Hermanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Sebab, jika vonisnya yang diberikan hanya sanksi minimal bagaimana bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannya," lanjutnya.
Memang Toni tidak memberikan nama perusahaan yang mengadu tersebut. Namun menurutnya, hal ini juga menjadi sorotan dalam penilaian USTR ketika menjatuhkan vonis Priority Watch List kepada Indonesia.
Ditambahkan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, dari kasus tindak pidana software bajakan yang sudah diputuskan, rata-rata denda yang dijatuhkan hakim hanya berkisar Rp 1-2 juta kepada tersangka. Sementara denda yang tercatat BSA paling tinggi hanya Rp 10 juta.
"Ini kan jauh sekali dengan keuntungan yang telah mereka hasilkan selama menggunakan software bajakan tersebut," keluhnya, dalam temu wartawan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
"Untuk itu kami juga berharap untuk ke depannya, sanksi dari kasus pembajakan software dapat lebih tinggi. Karena jika denda yang dijatuhkan besar, maka akan berpengaruh pula terhadap pemasukan negara," paparnya.
Meski Hakim yang memutuskan hukuman, namun Jaksa dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan ini. Sebab vonis Hakim didasari tuntutan Jaksa.
"Jadi jika tuntutan Jaksa ringan, bisa jadi vonis Hakim juga ringan. Karena vonis Hakim biasanya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa," lanjut Donny.
Menurut UU Hak Cipta No 19/2002 pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan, bila terbukti bersalah maka hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
"Melihat vonis yang ada, kami banyak menerima komplain dari para stake holder industri software termasuk pemegang hak kekayaan intelektual (HKI)," kata Kombes Polisi Toni Hermanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Sebab, jika vonisnya yang diberikan hanya sanksi minimal bagaimana bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannya," lanjutnya.
Memang Toni tidak memberikan nama perusahaan yang mengadu tersebut. Namun menurutnya, hal ini juga menjadi sorotan dalam penilaian USTR ketika menjatuhkan vonis Priority Watch List kepada Indonesia.
Ditambahkan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, dari kasus tindak pidana software bajakan yang sudah diputuskan, rata-rata denda yang dijatuhkan hakim hanya berkisar Rp 1-2 juta kepada tersangka. Sementara denda yang tercatat BSA paling tinggi hanya Rp 10 juta.
"Ini kan jauh sekali dengan keuntungan yang telah mereka hasilkan selama menggunakan software bajakan tersebut," keluhnya, dalam temu wartawan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
"Untuk itu kami juga berharap untuk ke depannya, sanksi dari kasus pembajakan software dapat lebih tinggi. Karena jika denda yang dijatuhkan besar, maka akan berpengaruh pula terhadap pemasukan negara," paparnya.
Meski Hakim yang memutuskan hukuman, namun Jaksa dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan ini. Sebab vonis Hakim didasari tuntutan Jaksa.
"Jadi jika tuntutan Jaksa ringan, bisa jadi vonis Hakim juga ringan. Karena vonis Hakim biasanya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa," lanjut Donny.
Menurut UU Hak Cipta No 19/2002 pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan, bila terbukti bersalah maka hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.






0 Comment::
Post a Comment